Entri Populer

Selasa, 22 Februari 2011

KODE ETIK GURU

Pasti dibutuhkan untuk bisa memahami kode etik guru secara menyeluruh agar bisa diaplikasikan dalam melaksanakan tugasnya sebagai guru.Peran guru sesungguhnya tidak dapat dipisahkan dari upaya untuk mencerdaskan kehidupan peserta didik. Karena itu, di pundak guru terdapat tanggungjawab yang melekat secara terus menerus sampai akhir hayat. Tugas dan tanggungjawab guru tersebut ternyata tidak mudah, karena harus melalui proses yang panjang, penuh dengan persyaratan dan berbagai tuntutan.
Sebuah ungkapan tentang “guru tanpa tanda jasa” dan “guru di gugu dan ditiru” telah melekat pada kehidupan guru. Identitas klasik ini intinya adalah membawa konsekuensi terhadap sepak terjangnya dalam kehidupan bermasyarakat.[1] Sedemikian besar kepercayaan masyarakat terhadap guru akhirnya mendorong mereka supaya menyadari eksistensinya. Namun akhir-akhir ini seringkali muncul tuntutan dari masyarakat terhadap guru yang menyoroti kapabilitasnya sebagai guru.
Sosok guru menjadi sesuatu yang tidak “sakral” seperti yang terkandung dalam ungkapan di atas. Hal ini karena keberadaan guru sebagai penjual jasa sebagaian ada yang tidak layak masuk kategori sebagai tenaga pendidik. Menjadi guru memerlukan upaya dari “dalam diri” yang mampu memenuhi kualitas sebagai pendidik.
Jabatan guru memiliki banyak tugas baik di dalam maupun di luar sekolah. Bahkan tugas itu tidak hanya sebagai profesi, tetapi juga sebagai suatu tugas kemanusiaan dan kemasyarakatan yang berkaitan dengan profesionalitasnya meliputi mendidik, mengajar dan melatih. Konsekuensi logis dari tugas tersebut adalah guru harus mempunyai banyak peran di antaranya; sebagai korektor, inspirator, informator, fasilitator, pembimbing, mediator, supervisor dan sebagainya.
Menyadari peran tersebut, maka pertumbuhan pribadi (personal growth) maupun pertumbuhan profesi (professional growth) guru harus terus menerus mengembangkan serta mengikuti atau membaca informasi yang baru, dan mengembangkan ide-ide yang kreatif.[2] Hal ini dimaksudkan agar eksistensi guru tidak ketinggalan zaman. Dengan selalu memperhatikan setiap perubahan informasi, guru memperoleh bekal baru yang dapat menjadi semangat dan motivasi untuk menciptakan situasi proses belajar mengajar yang lebih menyenangkan bagi siswa.
Dalam pandangan Langeveld (1950), seperti yang dikutip Piet A. Sahertian,[3] guru adalah penceramah zaman. Landasan dari profesi guru seharusnya punya visi masa depan. Ketajaman visi mendorong para guru untuk mampu mengembangkan visinya. Untuk mewujudkan visi tersebut, guru harus belajar terus menerus menjadi guru yang profesional. Guru yang profesional memiliki kualifikasi sebagai berikut; a) Memiliki keahlian (expert) dalam bidang yang diajarkan. b) Memiliki rasa tanggungjawab yang tinggi, dan c) Memiliki rasa kesejawatan dan kode etik serta memandang tugasnya sebagai karier hidup.

Kode Etik Guru
Istilah etik (ethica) mengandung makna nilai-nilai yang mendasari perilaku manusia. Term etik berasal dari bahasa filsafat, bahkan menjadi salah satu cabangnya. Etik juga disepadankan dengan istilah adab, moral, atau pun akhlaq.
Etik berasal dari perkataan ethos, yang berarti watak. Sementara adab adalah keluhuran budi; yang berarti menimbulkan kahalusan budi atau kesusilaan, baik yang menyangkut bathin maupun yang lahir.[4]
Maksud dari kode etik guru di sini adalah norma-norma yang mengatur hubungan kemanusiaan (relationship) antar guru dengan lembaga pendidikan (sekolah); guru dengan sesama guru; guru dengan peserta didik; dan guru dengan lingkungannya. Sebagai sebuah jabatan pekerjaan, profesi guru memerlukan kode etik khusus untuk mengatur hubungan-hubungan tersebut.[5]
Fungsi adanya kode etik adalah untuk menjaga kredibilitas dan nama baik guru dalam menyandang status pendidik. Dengan demikian, adanya kode etik tersebut diharapkan para guru tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap kewajibannya. Jadi substansi diberlakukannya kode etik kepada guru sebenarnya untuk menambah kewibawaan dan memelihara image profesi guru tetap baik.
Menyadari pentingnya fungsi kode etik tersebut, berati guru harus mampu melaksanakan tugasnya secara jujur, komitmen dan penuh dedikasi. Hubungan-hubungan sebagaimana di maksud di atas, juga harus dipatuhi demi menjaga kemajuan dan solidaritas yang tinggi.

[1] Siti Fatimah Soenaryo, Landasan dan Profesionalisme Dosen di Perguruan Tinggi, dalam Materi Pembekalan Kemampuan Dasar Mengajar Bagi Calon Dosen Kontrak, pada tanggal. 14 Pebruari 2001, di Univ. Muhammadiyah Malang.
[2] Piet A. Sahertian, Konsep Dasar dan Teknik Supervisi Pendidikan dalam Rangka Pengembangan Sumber Daya Manusia, (Jakarta: Reneka Cipta, 2000), hal. 3.
[3] Ibid., hal 11.
[4] Tim IKIP Surabaya, Pengantar Didaktik Metodik Kurikulum PBM, (Jakarta: Rajawali, 1987), Cet. III, hal. 16.
[5] Ibid., hal. 17- 21.
(Mujtahid*)
*) Mujtahid, Dosen Fakultas Tarbiyah UIN Maliki Malang dari sumber http://blog.uin-malang.ac.id/mujtahid/2010/01/26/memahami-landasan-profesi-dan-kode-etik-guru/


Selanjutnya menurut verykaka yang didapatkan oleh penulis dari sumber yaitu http://verykaka.wordpress.com/2007/10/19/kode-etik-guru-indonesia/ menjelaskan bahwa Persatuan Guru Republik Indonesia menyadari bahwa Pendidikan adalah merupakan suatu bidang Pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa dan Tanah Air serta kemanusiaan pada umumnya dan …….Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan Undang –Undang Dasar 1945 . Maka Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya sebagai Guru dengan mempedomani dasar –dasar sebagai berikut :

1. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangun yang berjiwa Pancasila
2. Guru memiliki kejujuran Profesional dalam menerapkan Kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing –masing .
3. Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik , tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan .
4. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik –baiknya bagi kepentingan anak didik
5. Guru memelihara hubungan dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang luas untuk kepentingan pendidikan .
6. Guru secara sendiri – sendiri dan atau bersama – sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu Profesinya .
7. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan maupun didalam hubungan keseluruhan .
8. Guru bersama –sama memelihara membina dan meningkatkan mutu Organisasi Guru Profesional sebagai sarana pengapdiannya.
9. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang Pendidikan.


Kode etik pendidik yang didapatkan sumber dari http://www.theklc.com /index.php?option=com_content&view=article&id=56:spektrum&catid=21:spektrum&Itemid=129 yang ditulis oleh Farida Nuraini, kode etik adalah tata etika/nilai yang menjadi pegangan suatu Profesi. Beberapa profesi seperti Dokter, Pengacara, Pendidik/ guru dan profesi lainnya memiliki kode etik. Kode etik ini akan memberi citra kepada seseorang yang berprofesi tertentu. Kode etik ini bersifat mengikat. Oleh karena itu penyimpangan terhadap kode etik bisa diajukan ke meja hijau.

Pada 3 tahun terakhir guru diakui sebagai profesi. Sebagai konsekuensinya sangat besar. Kalau seorang dokter mal praktek bisa dituntut ke pengadilan, tidak menutup kemungkinan mal didik juga akan diajukan ke pengadilan. Tentu saja lebih sulit menentukan hal tersebut. Namun bisa terjadi ketika guru menerapkan cara mendidik yang salah, misal dengan cara kekerasan fisik, ucapan ataupun bady language (bahasa tubuh= mata melotot, mengepalkan tangan sebagai isyarat marah atau mengancam). Profesi tidaklah otomatis melekat pada semua pekerjaan. Hanya pekerjaan-pekerjaan yang memerlukan Pendidikan, ketrampilan, pengabdian dan perjuangan. Profesi guru berdasarkan survey METRO TV, 15 Nopember 2009 berada pada tingkat teratas.

Hasil Jajak Pendapat (Polling) dari 656 Pemilih mengatakan bahwa Profesi yang merupakan panggilan, pengabdian dan perjuangan adalah sebagai berikut :

Guru (326), Dokter (135), Polisi (63), entara/ TNI (44), Petani (25), Perawat (20), Wartawan (12), Petugas Kebersihan (11), Gegana (10) dan 10. Pemadam Kebakaran (9).

Kode etik dimiliki oleh setiap profesi, Mukhtar Lutfi menetapkan kode etik sebagai salah satu syarat profesi. Beliau mengatakan bahwa profesi memiliki perstaratan sebagai berikut :

1. Keahlian khusus

2. Panggilan hidup

3. Layanan masyarakat

4. Perannya diakui secara terbuka

5. Kecakapan diagnostic dan aplikatif

6. Memiliki otonomi dalam menjalankan profesi

7. Memiliki kode etik

8. Memiliki klain yang jelas atau orang yang membutuhkan layanan

Kode etik ini harus difahami dan dilaksanakan oleh setiap pemangku profesi. Para guru harus berfikir dan bertindak atas dasar nilai-nilai, etika pribadi dan professional, dan prosedur yang legal. Dalam hubungan inilah para guru seharusnya memahami dasar-dasar kode etik guru sebagai landasan etika moral dalam melaksanakan tugasnya.

Kode Etik Pendidik/Guru Indonesia adalah sebagai berikut :

1. Guru membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila

2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional

3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan

4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya belajar-mengajar

5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid serta masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan

6. Guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu dan profesinya

7. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian

8. Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan

Pada saat ini masih banyak guru yang belum memahami kode etik ini, apalagi menerapkannya. Hal inilah yang menyebabkan turunnya citra guru di masyarakat. Kita bisa mengecek apa yang terjadi di dunia pendidikan dikaitkan dengan kode etik diatas. Para guru banyak yang hanya transfer ilmu pengetahuan, belum menjalankan nilai-nilai keagamaannya, apalagi membimbing siswanya menjadi manusia yang utuh. Kejujuran profesional dilanggar terbukti beredarnya kunci-kunci jawaban Ujian Nasional, mengkatrol nilai, memberi nilai tinggi untuk siswa-siswa yang dekat walaupun kenyataan nilainya rendah dan ketidak obyektifan lainnya. Guru jarang yang mau mencari informasi mengenai siswanya, seperti potensi, bakat, minat, kekurangan, kelebihan, dan lainnya. Semuanya diserahkan total ke guru Bimbingan Konseling ( BK). Guru banyak yang belum menciptakan suasana belajar yang baik, metode yang diterapkan hanyalah berkisar ceramah, latihan, tugas saja. Tidak pernah memikirkan bagaimana materi pelajarannya bisa diserap maksimum oleh siswanya dan pembelajaran kurang menyenangkan. Demikian pula hubungan dengan orangtua belum terjalin baik. Mereka hanya mengenal orangtuanya hanya beberapa orang saja melalui Komite. Dalam masalah pengembangan diri, banyak guru yang tidak suka membaca dan belajar sehingga ilmunya hanya sebatas buku paket siswa saja. Pelatihan yang diikuti hanyalah untuk mendapatkan piagam sertifikasi. Terhadap organisasi juga demikian. Organisasi ada tapi programnya yang berjalan hanya rutinitas saja. Kebijakan-kebijakan dari pemerintah dipandangnya menambah beban, sehingga dilakukan hanyalah sebagai formalitas belaka. Dan masih banyak lagi masalah-masalah guru di Indonesia. Hal inilah yang menyebabkan Pendidikan di negeri ini buruk. Mudah-mudah para guru dan calon guru sadar akan pentingnya memahami dan melaksanakan kode etik dengan penuh keikhlasan, kemauan dan kemampuan.
(sopian dari berbagai sumber dan perubahan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar